(Liputan6 TV)
Liputan6.com,
Jakarta : Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta Pondok Betung, Jakarta
Selatan, Senin 9 Desember kemarin, masih membuat trauma para korban. Akibat
peristiwa itu, bukan tidak mungkin polisi memberlakukan denda maksimal
penerobos perlintasan, sama seperti penerobos busway.
"Bisa
saja kita terapkan. Tapi tidak hanya itu, ada sanksi pidana bila menyebabkan
orang terluka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun
Komisaris Besar Hindarsono di lokasi tabrakan kereta dengan truk di Bintaro,
Selasa (10/12/20013).
Namun,
penerapan denda maksimal penerobos jalur kereta masih kembali harus dibicarakan
lebih lanjut. Adapun untuk saat ini, bila ada yang menerobos jalur kereta, bisa
saja dikenakan tilang.
Saat ini,
kata Hidarsono, polisi lebih menimbangkan sanksi berat bagi penerobos jalur
kereta. Dan terdapat 2 kriteria sanksi yang saat ini sudah bisa diterapkan.
Pertama,
mengacu pada Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas yang
mengatakan perbuatan pelanggaran lalu lintas yang dengan disengaja, yang
menyebabkan orang lain meninggal dunia akan diancam tindak pidana selama 12
tahun.
Kedua, Pasal
310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas berisikan tentang
pelanggaran lalu lintas yang tidak disegaja hingga membuat orang lain meninggal
dunia akan dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun kurungan penjara.
"Kalau
menerobos jalur kereta kan jelas, sudah ada rambu-rambunya. Dia (penerobos)
akan dikenakan Pasal 311 (pelanggaran dengan disengaja)," jelas
Hindarsono. (Mut/Ein)
Sumber : Liputan6dotcom
No comments:
Post a Comment